(Xsata, 19/1/2024). Maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang biasa kita kenal dengan knalpot bising/brong menimbulkan keprihatinan di berbagai kalangan. Suara bising yang ditimbulkan membuat masyarakat maupun pengguna jalan merasa sangat terganggu. Terlebih lagi, sepeda motor berknalpot brong seringkali melakukan kebut-kebutan yang sangat membahayakan diri mereka sendiri serta pengguna jalan lain.
Aparat kepolisian yang menjadi pengayom masyarakat merasa perlu untuk segera bertindak. Hal ini didasarkan dari aduan masyarakat yang merasa terganggu. Sebenarnya masyarakat sudah berusaha untuk mengingatkan para pengguna knalpot brong, namun tidak diindahkan.
SMK Negeri 1 Tengaran yang merupakan bagian dari warga Karangduren dengan jumlah siswa melebihi 2000, merasa sangat perlu untuk ikut menciptakan lingkungan yang nyaman tanpa knalpot brong. Hal ini ditindaklanjuti dengan mengadakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada hari Kamis, 18 Januari 2024 oleh kepolisian sektor Tengaran, yang berdasar pada maklumat kepala kepolisian daerah Jawa Tengah nomor : Mak/1/X/2023.
Maklumat tersebut berisi kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang undangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor. Juga bagi pengguna kendaraan bermotor tidak diperbolehkan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diambil tindakan oleh anggota polri.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kenyaman masyarakat maupun pengguna jalan bisa tercipta. Seluruh warga SMK Negeri 1 Tengaran bisa mematuhi peraturan yang ada. Kepatuhan akan terwujud bukan karena takut akan hukuman, namun muncul dari kesadaran diri sendiri.
Ditulis oleh : Ninik Dwi Royani, S.Pd