Xsata (22/1/2024). Setelah melakukan sosialisasi mengenai penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, atau yang dikenal dengan knalpot bising/brong, Kepolisian Sektor Tengaran menindaklanjutinya dengan menggelar razia knalpot pada hari Jumat, 19 Januari 2024. Razia dilaksanakan pada pagi hari sebelum pukul 07.00 WIB.
Dengan melibatkan 15 personilnya, Kepolisian Sektor Tengaran memulai razia dengan menghentikan pemotor, terutama siswa SMK Negeri 1 Tengaran yang memakai knalpot brong. Para petugas juga masuk ke area parkir siswa yang terletak di luar lingkungan sekolah. Razia dilaksanakan dua arah yang menuju ke SMK Negeri 1 Tengaran.
Dari razia yang berlangsung kurang lebih 1 jam, disita sebanyak 15 kendaraan bermotor yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising/brong. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah sanksi penindakan tilang dan penyitaan knalpot brong. Bagi pelanggar yang akan mengambil motornya, maka mereka harus mengambil ke Polsek Tengaran.
Dari razia ini, pihak kepolisian berharap bahwa seluruh siswa siswi SMK Negeri 1 Tengaran bisa tertib dalam berlalu lintas, yang termasuk di dalamnya adalah tidak menggunakan knalpot bising/brong. Sudah sangat jelas bahwa knalpot yang tidak sesuai standar menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat maupun pengguna jalan yang lain. Harapan secara umum adalah bahwa Kabupaten Semarang bisa zero knalpot brong. Hal ini akan terwujud salah satunya dengan memulainya dari sekolah kita tercinta. Mari kita tertib berlalu lintas.
Ditulis oleh : Ninik Dwi Royani, S.Pd